Home > Umum

LPDP Respon Ada Penerima Beasiswa Siasati Aturan 10 Tahun tak Pulang ke Indonesia

Lini masa Twitter digaduhkan tangkapan layar ada pasangan suami istri penerima beasiswa LPDP bisa menetap 10 tahun di luar negeri.
Pengumuman beasiswa LPDP 2022.
Pengumuman beasiswa LPDP 2022.

JAKARTA -- Jagat lini masa Twitter dihebohkan dengan tudingan awardee LPDP yang tidak kembali ke Tanah Air, dan memilih menetap di negara tempat kuliah demi bisa bekerja dan mendapatkan uang dengan mudah. Adalah @VeritasArdentur yang mengunggah tangkapan layar ada pasangan suami istri bergantian mendapatkan beasiswa LPDP hingga keduanya bisa menetap 10 tahun di negeri orang.

Status tersebut mendapatkan puluhan ribu respon, hingga banyak yang mencaci penerima LPDP yang selama ini memang bersumber dari pajak rakyat. Warganet tidak terima jika ada penerima LPDP bisa menyiasati aturan dengan alasan mendampingi pasangan yang sedang kuliah, hingga tak harus kembali ke Indonesia setelah masa studi selesai.

Akun resmi @LPDP_RI pun membuat klarifikasi terkait permasalahan itu. "Halo @VeritasArdentur. Terima kasih atas perhatiannya kepada LPDP. Terkait keluhan Awardee tidak kembali ke Indonesia, ini memang menjadi isu yang banyak jadi perhatian di kalangan masyarakat, untuk menanggapinya kami sampaikan beberapa hal berikut," demikian penjelasan LPDP dikutip di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

"Guna meminimalkan terjadinya pelanggaran tidak kembali ke Indonesia setelah studi, LPDP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan para awardee," begitu sikap LPDP.

Menurut LPDP, setiap alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan. "Penerima Beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 tidak akan menggugurkan kewajiban kembali. Kewajiban kembali ke Indonesia akan dihitung secara akumulatif."

LPDP mengingatkan, pelanggar akan dijatuhi sanksi berupa surat peringatan. Jika belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan, pelanggar akan langsung dijatuhkan sanksi berat dengan pencabutan status sebagai awardee LPDP dan 'wajib mengembalikan' seluruh dana yang telah diperolehnya.

"Ketentuan-ketentuan tersebut telah tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses melalui laman resmi LPDP," demikian keterangan tersebut.

Masyarakat umum yang menemukan indikasi pelanggaran, baik yang berkaitan dengan ketentuan kembali ke Indonesia maupun pelanggaran lainnya, dapat turut melaporkan melalui whistle blower system secara daring di http://wise.kemenkeu.go.id.

"Bak peribahasa, sepandai-pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, pelanggar yang dengan sengaja berusaha mencari celah pelanggaran pasti akan kami tindak. LPDP terus meningkatkan rangkaian proses perbaikan dari rekrutmen, sinergi dengan Dirjen Imigrasi, termasuk keterlibatan masyarakat sebagai whistle blower. Yuk, kita pantau bersama," kata LPDP.

× Image