MK Tolak Dalil Anies-Muhaimin Soal Akun X Kemenhan
JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil pasangan Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar selaku pengugat atau pemohon yang menyebut, akun resmi X Kementerian Pertahanan (Kemenhan) digunakan untuk kampanye dengan menggunakan tagar #PrabowoGibran2024.
"Menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arsul Sani dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Arsul menjelaskan, pemohon mengajukan alat bukti surat atau tulisan serta keterangan dari ahli, yaitu Djohermansyah Djohan, untuk membuktikan dalilnya. Selain itu, majelis hakim juga menimbang keterangan dan alat bukti yang diajukan oleh Bawaslu di dalam persidangan sebelumnya.
Setelah memeriksa secara saksama, menurut Arsul, MK mempertimbangkan, dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Kemenhan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya. Namun, ia mengakui, Bawaslu masih kurang memerhatikan beberapa aspek lain dalam pengambilan keputusan.
"Bawaslu kurang memerhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu," kata eks wakil ketua umum DPP PPP tersebut.
Arsul mengatakan, hal tersebut terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak syarat materiel. "Sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu, tidak dilakukan secara komprehensif," ujarnya.
Di dalam persidangan, kata Arsul, MK juga tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan kebenaran dalil pemohon. Karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Adapun gugatan pasangan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.