Home > Nasional

Bakamla Geledah Tiga Kapal Tambang Pasir Ilegal di Perairan Karimun

Ketiga kapal dikawal KN Bintang Laut-401 menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk diperiksa.
KN Bintang Laut-401 milik Bakamla memeriksa tiga kapal melakukan aktivitas ilegal di Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun, Jumat.
KN Bintang Laut-401 milik Bakamla memeriksa tiga kapal melakukan aktivitas ilegal di Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun, Jumat.

KARIMUN -- KN Bintang Laut-401 milik Bakamla melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tiga kapal yang dicurigai sedang melakukan aktivitas ilegal. Pemeriksaan dilakukan di sekitar Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (28/6/2024).

Peristiwa itu bermula ketika KN Bintang Laut-401 yang sedang melaksanakan patroli, mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 NM pada posisi 00°58' 315" N – 103°22 '464" E. Menanggapi hal tersebut, anak buah kapal (ABK) KN Bintang Laut-401 memantau menggunakan teropong, dan melihat secara visual KM Nurul Yakin Baru, KM Hary, dan KM Cinta Damai sedang melaksanakan aktivitas penambangan pasir.

Dengan penemuan kegiatan ilegal tersebut, Komandan KN Bintang Laut-401 Letkol Bakamla Andi Christy Mahendra segera menugaskan ABK KN Bintang Laut-401 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan sekoci. Pada pukul 09.00 WIB, kata Andi, tim pemeriksa telah sampai di lokasi radar.

Mereka memberi perintah untuk segera memberhentikan aktivitas penambangan. "Sebanyak sembilan ABK, tiga ABK termasuk nahkoda pada masing-masing kapal turut dilaksanakan pemeriksaan," ucap Andi dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (29/6/2024).

Menurut dia, hasil pemeriksaan yang didapat, KM Cinta Damai berhasil mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang pasir. Sedangkan KM Hary masih kosong, karena menunggu giliran muat.

Andi menyebut, ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga telah melanggar Pasal 16A juncto 16 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU) serta Pasal 23 Ayat (1) juncto Pasal 10 Ayat (1) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Menurut Andi, pelanggaran tersebut diberikan karena melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut di luar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023. Juga, melanggar Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

"Setelah melaksanakan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut dibawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti," kata Andi.

× Image