Home > Ekonomi

Kriteria Jenis Aset Kripto yang Bisa Diperdagangkan di Indonesia

Bappebti perketat pengawasan perdagangan aset kripto untuk memberi kepastian hukum masyarakat yang berinvestasi.
Bappebti menjelaskan jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia (dok Kemenkominfo Bengkul).
Bappebti menjelaskan jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia (dok Kemenkominfo Bengkul).

JAKARTA -- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. Langkah itu dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

"Aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian analytical hierarchy process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian," kata Indrasari di Jakarta, Ahad (13/2/2022).

Wisnu menjelaskan, Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, yang mengatur syarat aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Adapun perdagangan tersebut mengacu Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini, kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga pedagang hanya dapat memperdagangkan jenis aset yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. "Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia," kata Wisnu.

Terkait aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, menurut dia, pada prinsipnya Bappebti melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, kata Wisnu, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Bappebti juga melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. "Dalam beberapa tahun ini, beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020," ujar Wisnu.

Dia pun menghimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto. “Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti," kata Wisnu.

× Image