Panglima TNI Blak-blakan: Kogabwilhan Dibentuk untuk Penambahan Jabatan Saja
Kogabwilhan dibentuk dengan rujukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto kala itu menjelaskan, bahwa visi pemerintah lima tahun mendatang adalah melanjutkan pembangunan infrastruktur, penyiapan sumber daya manusia, investasi seluas-luasnya, reformasi birokrasi, dan penggunaan APBN secara tepat.
Dalam beleid itu, organisasi-organisasi staf dan komando mengalami pengembangan untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks. "Kogabwilhan dibentuk untuk membagi tugas-tugas TNI berdasarkan ruang lingkup geografis. Kogabwilhan juga menjadi komando gabungan permanen yang mengisi kekosongan dalam doktrin Proses Pengambilan Keputusan Militer (PPKM)," katanya dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (4/12/2019).