Home > Pertahanan

Panglima Usul Kenaikan Pangkat Perwira Dipercepat, Jadi Danyon 34 Tahun

Saat ini, Danyon baru bisa usai 39 tahun dan Danbrig di umur 43-44 tahun, terlalu tua.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/3025). Sumber: Seputar Militer
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/3025). Sumber: Seputar Militer

JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengusulkan percepatan kenaikan pangkat perwira dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI). Dia menjelaskan, usulan percepatan kenaikan pangkat perwira TNI itu didasarkan atas sejumlah kondisi yang dihadapi saat ini.

"Untuk kondisi saat ini, terjadinya stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personel di dasar piramida jabatan," kata Agus dalam rapat kerja Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

Agus menyebut, pemanfaatan kemampuan dan pengalaman prajurit TNI di usia produktif masih kurang optimal. Selain itu, kata dia, konsep Masa Dinas Perwira (MDP) lama menyebabkan kurang optimalnya potensi kepemimpinan lapangan komandan pasukan.

Mantan KSAD tersebut lantas mencontohkan, seorang Komandan batalyon (Danyon) baru bisa saat mencapai 39 tahun, sedangkan Komandan Brigade (Danbrig) di umur 43-44 tahun. "Jadi terlalu tua," ujar Agus.

Untuk itu, dia menyebut, solusinya ialah penataan pensiun berjenjang melalui penetapan ikatan dinas perwira (IDP) dan ikatan dinas lanjutan (IDL). "Jadi setelah dia lulus perwira, nanti kami beri surat pernyataan Ikatan Dinas Perwira yang pertama selama 10 tahun. Setelah 10 tahun, apabila dia masih capable, dia bisa melanjutkan lagi IDL selama 12 tahun," kata Agus.

Dia pun mengusulkan agar masa kenaikan pangkat dipercepat sehingga perwira bisa lebih cepat mencapai jenjang komando. Menurut Agus, kenaikan pangkat dari Letnan Dua (Letda) ke Letnan Satu (Lettu) pada kondisi saat ini butuh waktu empat tahun, lalu naik pangkat ke Kapten butuh waktu sembilan tahun, kemudian ke Mayor butuh waktu 14 tahun.

"Sehingga dia menjabat Danyon (Komandan Batalyon) itu umurnya 40 tahun, umurnya 39 dan 40 tahun, sehingga terlalu tua menurut saya," tuturnya.

Untuk itu, Agus merencanakan mempercepat kenaikan pangkat, seperti dari Letda ke Lettu menjadi tiga tahun, lalu ke Kapten enam tahun, kemudian kenaikan pangkat ke Mayor saat usia 32 tahun.

"Sehingga dia menjabat Danyon tuh usianya 34-35 tahun, lebih muda dan menjabat Danbrig dia usianya 39 tahun. Sehingga dalam usia 42, 43, dan 44 dia bisa menjabat perwira tinggi, tetapi harus melalui Ikatan Dinas Perwira atau kompetensi perwira," ucap Agus.

Oleh sebab itu, Agus menggarisbawahi, stagnasi dapat secara bertahap diuraikan dengan penerapan Ikatan Dinas Perwira (IDP) dan Ikatan Dinas Lanjutan (IDL). Dengan demikian, sambung dia, prajurit TNI dalam puncak usia produktif yakni 50-60 tahun dapat dimanfaatkan kemampuan dan pengalamannya secara optimal.

Selanjutnya, tambah dia, komandan lapangan juga dapat dioptimalkan potensi kepemimpinan lapangannya melalui percepatan MDP perwira sehingga bisa lebih energik. "Jadi komandan lapangannya muda, lebih energik. Dan ini apabila diberlakukan IDP-IDL ini berpotensi pengurangan belanja pegawai sebagai dampak dari penetapan IDP-IDL tersebut," kata Agus.

× Image