Bakamla Jemput Dua Nelayan Indonesia di Perairan Perbatasan Malaysia

BATAM -- Pemerintah Malaysia menyerahkan dua nelayan asal Indonesia melalui Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) kepada Bakamla RI lewat unsur KN Pulau Nipah-321. Prosesi penyerahan terjadi di perairan perbatasan laut terluar antara Malaysia dan Indonesia pada Rabu (19/3/2025)
Kedua nelayan bernama Muhammad Al Salam (26 tahun) dan Suhardi Saparteri (24), merupakan awak kapal Purnama Samudera Maritim yang ditangkap APMM Zon Maritim Tanjung Sedili di Perairan Tanjung Bulat, Kota Tinggi, Johor pada 24 Februari 2025. Keduanya didapati melakukan pelanggaran batas wilayah perairan. Setelah melalui proses koordinasi, APMM memutuskan untuk tidak melanjutkan dakwaan terhadap kedua nelayan tersebut.
KJRI Johor Bahru menerima informasi terkait pembebasan nelayan pada 6 Maret 2025 dan menempatkan mereka di tempat tinggal sementara (TTS) sebelum proses pemulangan. "Selanjutnya, disepakati serah terima nelayan beserta kapalnya kepada Bakamla RI di titik pertemuan (rendezvous point) yang telah ditentukan," kata kata Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang Trijanto yang memimpin operasi penjemputan menggunakan KN Pulau Nipah-321.
Menindaklanjuti arahan Kepala Bakamla RI Laksdya Irvansyah, menurut Bambang, kapal bertolak dari Dermaga Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau sekitar pukul 09.00 WIB. Kapal pun tiba di titik pertemuan batas perairan kedua negara sekitar ukul 10.30 WIB.
Serah terima berlangsung di longeroom KN Pulau Nipah-321 sekitar pukul 10.50 WIB, dengan perwakilan Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit S Widianto. Kedua nelayan itu pun diserahkan kepada Bambang. "Penjemputan berjalan lancar, mencerminkan sinergi yang erat antara Bakamla RI dan APMM dalam menangani permasalahan perbatasan secara kolaboratif tanpa harus melalui tindakan penegakan hukum," ujar Bambang.