Militer Aktif yang Menjabat di Luar 14 Instansi Segera Mundur dari TNI

JAKARTA -- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menegaskan, tidak akan ada perebutan lapangan pekerjaan sipil oleh prajurit TNI. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan pembatasan kewenangan yang jelas, bukan perluasan kewenangan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi mengakui, salah satu pasal yang dipermasalahkan dalam pengesahan UU TNI, yaitu Pasal 47 memang menegaskan, prajurit TNI aktif dapat menjabat posisi di 14 kementerian/lembaga. Hal itu menambah empat instansi yang bisa diduduki TNI aktif dibandingkan payung hukum sebelumnya.
"Justru bukan perluasan kewenangan, tapi pembatasan kewenangan, jadi tentara aktif tidak boleh masuk diluar 14 kementerian/Lembaga tersebut," ujar Kristomei dalam webinar bertema "Tentang UU TNI - Kita Bertanya, TNI Menjawab" yang diselenggarakan Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Menurut Kristomei, selama ini, prajurit TNI memang sudah menduduki jabatan di lembaga tertentu, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil). Hanya saja, memang empat lembaga itu belum berdiri ketika UU Nomor 34 Tahun 2004 disahkan.
Kini, kata Kristomei, melalui revisi UU TNI, jabatan-jabatan yang dipegang oleh prajurit TNI aktif itu menjadi dilegalisasi. Tujuannya hanya itu, bukan menambah kewenangan, apalagi sampai ingin menghidupkan dwifungsi ABRI. "Sekarang itu dituangkan dalam UU. Itu pun tidak ujug-ujug kami bisa masuk, ada assessment dan permintaan ke TNI dari sipil dulu," kata Kristomei.
Dia menambahkan, saat ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memerintahkan agar prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar dari 14 kementerian/lembaga yang ditetapkan untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini dari TNI. Hanya saja, proses di internal TNI masih berjalan. Sehingga, Kristomei meminta, publik sabar menunggu sampai aturan selesai agar prajurit yang berdinas di luar 14 instansi harus mundur.