Fadli Zon Bela Brigjen Junior yang Ditahan karena Lawan PT Sentul City
JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Fadli Zon membela Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar yang dipenjara di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Junior yang membela warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berhadapan dengan PT Sentul City, dianggap melanggar aturan internal TNI AD.
Fadli pun menyebut jika tindakan Junior adalah membela rakyat kecil. Karena itu, ia menganggap, apa yang dilakukan Junior sudah benar. "Tentara kita berasal dari rakyat, tentara rakyat. Membela rakyat wajar apalagi di pihak yang benar. Bravo Pak Junior Tumilaar," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra tersebut lewat akun Twitter, @fadlizon di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Junior mendekam di sel RTM Cimanggis sejak 31 Januari 2022. Hingga 15 Februari 2022, mantan Insepktur Kodam XIII/Merdeka tersebut mengalami sakit asam lambung tinggi (GERD) yang kerap kambuh. Karena kondisi kesehatan menurun, Junior mengirim surat kepada kepada KSAD Jenderal Dadang Abdurachman agar bisa dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
"Hingga 16 Februari-21 Februari 2022, saya mengalami kambuh GERD dan seterusnya kambuh lagi dengan tensi 155/104 fluktuatif," kata Junior dalam surat yang ditulis pada Senin (21/2/2022).
Junior pun memohon KSAD mengampuninya, lantaran dianggap bersalah telah membela warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. "Rakyat yang mengalami korban penggusuran bangunan-bangunan oleh PT Sentul City dengan mengerahkan alat berat buldoser atau ekskavator serta puluhan preman," kata Junior.
Dia mengajukan permohonan maaf kepada pimpinan tertinggi TNI AD karena pada 3 April 2022 sudah berusia 58 tahun dan memasuki usia pensiun. "Akhir kata saya Brigjen Junior Tumilaar mendoakan Bapak/Ibu sekeluarga senantiasa diberikan berkah kesehatan kesejahteraan dari Allah yang Mahakasih, Maha Penyayang yang bernama Yehuwa, amin," kata Junior.
Surat yang ditujukan kepada KSAD, juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Wapres Ma'ruf Amin, Menhan Prabowo Subianto, Menko Polhukam Mahfud MD, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Kakabinkum TNI, dan Orjen TNI.
Adapun Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo mengatakan, Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar ditahan lantaran diduga tidak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer. Selain itu, Junior juga menyalahgunakan kewenangan tanpa perintah mengatas namakan Staf Khusus KSAD.