Ketua Lembaga Adat Haramkan Menag Injak Kaki di Tanah Minangkabau
JAKARTA -- Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat periode 2021–2026, Letkol (Purn) Fauzi Bahar turut mengomentari pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara adzan dengan gonggongan anjing. Menurut dia, pernyataan itu sangat tidak bisa diterima oleh masyarakat Minangkabau. Bahar pun merasa kasihan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunjuk Yaqut sebagai Menag.
"Dari pernyataan Bapak Menteri Agama yang melukai hati masyarakat Minangkabau ini, menyamakan tentang suara gonggongan anjing itu, ini telah menyalahgunakan wewenang yang diberikan oleh Bapak Presiden, kasihan kita kepada Bapak Presiden yang telah mempercayakan kepada dia, dan dia telah menyalahgunakan wewenang ini," ucap Wali Kota Padang dua periode itu dalam video di Kota Padang dikutip di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Atas ucapan yang terlanjur membuat gaduh itu, Fauzi pun melarang, Menag Yaqut untuk datang di Provinsi Sumatra Barat. Dia akan melarang bagaimana pun caranya agar Yaqut tidak sampai bisa menginjakkan kaki di Tanah Minangkabau,
"Dan saya mengatakan atas nama Ketua Lembaga Adat Alam Minangkabua haram untuk Menteri Agama menginjak tanah Minangkabau, haram jadi jangan coba-coba menginjak tanah Minangkau, ini Islam, Islam sejati, adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah," kata mantan perwira menengah TNI AL tersebut.
Menurut Fauzi, apa yang diucapkan Yaqut sangat tidak pantas. Dia heran, bagaimana bisa suara azan melalui toa dan mikrofon bisa disamakan dengan gonggongan anjing, hingga membuat berisik masyarakat sekitar. Karena itu, ia merasa Yaqut sudah melewati batas kepantasan dalam menghina agama Islam.
"Sudah kebangetan yang dilakukannya dan kita sebagai umat Islam menyatakan menentang apa yang diberikan beliau itu, tentang bagaimana suara mic yang dia katakan dengan gonggongan anjing itu. Demi Allah kita berjuang untuk perjuangan ini," kata Fauzi.
Sebelumnya, viral video yang diunggah akun Twitter, @BoesthamiA terkait cuplikan hasil wawancara Yaqut terkait pembatasan penggunaan toa. "Misal depan belakang pelihara anjing semua, menggonggong dalam waktu bersamaan. Kita ini terganggu gak?" ucap Yaqut di Balai Serindit, Komplek Gubernuran, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).
Menurut Yaqut, apapun suara, termasuk adzan yang keluar dari pengeras suara dianggap mengganggu maka harus diatur. Hal itu dilakukan agar tidak menjadi gangguan bagi orang lain. Kebijakan itu juga agar masyarakat agama lain tidak terganggu toa masjid.
"Speaker di mushola, masjid monggo dipakai, silakan dipakai. Tapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu agar niat menggunakan toa, menggunakan speaker sebagai sarana sebagai wasilah untuk syiar melakukan syiar tetap bisa dilaksanakan tanpa harus mengganggu mereka yang mungkin tidak sama dengan keyakinan kita, berbeda keyakinan kita harus tetap hargai," ucap ketua umum GP Ansor tersebut.