Home > Nasional

Kementerian PU Gandeng TNI dalam Memperkuat Infrastruktur Nasional

MoU mengatur kerja sama pengelolaan sumber daya air, jalan, sistem penyediaan air minum, pengelolaan limbah domestik, dan drainase lingkungan.
Irjen TNI Letjen Muhammad Saleh Mustafa dan Wamen PU Diana Kusumastuti menyaksikan MoU dan PKS kedua instansi. Sumber: Puspen TNI
Irjen TNI Letjen Muhammad Saleh Mustafa dan Wamen PU Diana Kusumastuti menyaksikan MoU dan PKS kedua instansi. Sumber: Puspen TNI

JAKARTA -- Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi memperkuat sinergi dalam pembangunan infrastruktur nasional melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Pendopo Kementerian PU, Jalan Pattimura Nomor 20, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025). Kesepakatan itu menjadi tonggak kerja sama antara dua institusi negara dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan proyek strategis lainnya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sebagai tindak lanjut dari MoU, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dirjen Bina Marga Kementerian PU Roy Rizali Anwar dan Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI Mayjen Mohammad Naudi Nurdika tentang Sinergi Program Kementerian Pekerjaan Umum dengan Program Teritorial Tentara Nasional Indonesia. Dengan begitu, pelaksanaan proyek di lapangan dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan tepat sasaran

Irjen TNI Letjen Muhammad Saleh Mustafa mewakili Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan, MoU merupakan keinginan bersama untuk mewujudkan Astacita Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto. Baik TNI dan Kementerian PU ingin menyukseskan pembangunan nasional guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Sejak dimulainya kerja sama Kementerian PU dengan TNI tahun 2020, telah banyak hasil yang dicapai khususnya dalam capaian strategis yang berdampak langsung terhadap pembangunan nasional, terutama di daerah-daerah terpencil, perbatasan dan wilayah 3T. Seperti pembangunan infrastruktur, pembangunan jalan perbatasan, preservasi jalan dan jembatan, jalan ruas tol, uji sertifikasi, pemeliharaan sungai dan situ serta pembangunan bendungan," jelas Saleh.

Adapun MoU mengatur bidang kerja sama, antara lain pembangunan infrastruktur pengelolaan sumber daya air, jalan, sistem penyediaan air minum, pengelolaan limbah domestik, drainase lingkungan, dan persampahan. Selain itu, juga mencakup penataan bangunan gedung dan rumah negara, pengembangan sarana prasarana pendukung sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, olahraga, sosial, dan keagamaan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pengamanan proyek strategis kementerian.

Dengan ditandatanganinya MoU dan PKS, diharapkan pelaksanaan program strategis pemerintah dapat berlangsung lebih cepat, terintegrasi, dan merata. Bagi TNI, kegiatan itu merupakan bagian pelaksanaan tugas ookok dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 yaitu, membantu tugas pemerintahan di daerah.

× Image