Home > Pertahanan

Prabowo Teken Perpres Nomor 84 dan 85 Tahun 2025, Ini Isinya

Perpres Nomor 84 dan 85 Tahun 2025 berisi penambahan wewenang dan pemekaran organisasi TNI dan Kemenhan.
Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar. Sumber: Puspen TNI
Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar. Sumber: Puspen TNI

JAKARTA -- Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Perpres Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kedua perpres tersebut diteken berbarengan di Jakarta pada Selasa (5/8/2025).

Perpres Nomor 84 Tahun 2025 menggantikan Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara Perpres Nomor 85 Tahun 2025 menggantikan Perpres Nomor 151 Tahun 2024 yang diteken Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Kedua perpres itu menambah wewenang TNI dan Kemenhan serta berisi pembentukan struktur jabatan baru di TNI dan Kemenhan.

Dalam organisasi TNI yang baru, posisi Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) berubah menjadi Panglima Kopassus (Pangkopassus). Untuk Komandan Korps Marinir (Dankormar) akan menjadi Panglima Kormar (Pangkormar). Sedangkan Komandan Komando Pasukan Gerak Cepat (Dankopasgat) berubah nomenklatur menjadi Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Pangkorpasgat).

Di Mabes TNI, status Asisten Operasi (Asops) Panglima TNI dan Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI yang selama ini dihuni perwira tinggi (pati) TNI bintang dua akan dinaikkan menjadi bintang tiga. Tentu saja, nomenklatur pos tersebut akan berubah seiring dengan dinaikkan pejabat yang menduduki Asops dan Asrenum Panglima TNI.

Sementara itu, struktur organisasi Kemenhan juga ikut dimekarkan. Merujuk Pasal 7 Perpres Nomor 85 Tahun 2025, organisasi baru terdiri, Badan Logistik Pertahanan, Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan, Badan Cadangan Nasional, Badan Teknologi Pertahanan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, serta Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan.

Keenam organisasi itu akan menggantikan empat badan yang sudah berdiri. Di antaranya, Badan Sarana Pertahanan (Baranahan), Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan (BPKTP), Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat), serta Badan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pertahanan (Bainfokomhan).

Pejabat yang ditunjuk dalam organisasi baru tersebut rencananya akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Ahad (10/8/2025). Momen upacara yang akan dihadiri ribuan prajurit TNI tiga matra itu juga diwarnai gelar kekuatan dan pertunjukan alutsista.

× Image