Beredar Dokumen Surat Tugas PBNU Tentang Sejarah Pendirian PKB
JAKARTA -- Perseteruan antara Muhaimin Iskandar alias Cak Imin versus Yenny Wahid yang memiliki nama asli Zannuba Ariffah Chafsoh, terkait kepemilikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sempat menggegerkan lini masa. Uniknya, baik Cak Imin dan Yenny sama-sama saling serang secara langsung, hingga membuat geger jagat Twitter.
Setelah konflik terbuka antara Cak Imin melawan Yenny, kemudian banyak beredar dokumen awal pendirian PKB. Dokumen itu berisi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengeluarkan Surat Tugas Nomor: 25/A.II.03/6/1998. Surat itu merujuk kesepakatan rapat harian PBNU pada 25 Mei, 17, dan 22 Juni 1998, PBNU menugaskan Tim Lima dan Tim Asistensi.
Tugas mereka adalah menginventarisasi dan merangkum usulan mengenai pembentukan partai politik untuk mewadahi aspirasi politik warga NU. Kemudian, mengkoordinasikan warga NU yang ingin membentuk parpol untuk mewadahi aspirasi politik warga NU dan membantu keinginan warga NU untuk membentuk satu parpol yang dapat mewadahi aspirasi politik warga NU.
"Surat ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya sampai dengan selesai tugasnya. Surat tugas yang diterbitkan sebelumnya tentang hal-hal tersebut di atas dinyatakan tidak berlaku," demikian surat tugas yang ditekan Ketua Umum PBNU H Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dan Wakil Sekjen H Muhyiddin Arubusman. Surat yang ditandatangani pada 27 Safar 1419 Hijriyah atau 22 Juni 1998 Masehi itu juga tercantum nama Wakil Rais Aam KH M A Sahal Mahfudz dan Wakil Katib HM Fahcri Thoha Ma'ruf.
Adapun susutan Tim Lima terdiri KH Ma'ruf Amin sebagai ketua dibantu empat anggota, yaitu Dr H Said Aqil Siradj, HM Rozy Munir, H Musthafa Zuhad Mughni, dan H Ahmad Bagdja. Sementara itu, sembilan Tim Asistensi diketuai oleh H Arifin Junaidi. Dia dibantu delapan anggota terdiri HM Fachri Thoha Maruf, H Muhyiddin Arubusman, HM Hasihin Hasan, H Abd Aziz, H Lukman Saifuddin, H Andi Muawiyah Ramly, Amin Said Husni, dan Muhaimin Iskandar.
Sempat muncul dualisme kepemimpinan ketika Gus Dur akhirnya berkonflik dengan Cak Imin. PKB kubu Gus Dur berkantor di Kalibata, Jakarta Selatan, sedangkan PKB kubu Cak Imin berkegiatan di Menteng, Jakarta Pusat.
Kemenangan Cak Imin didapatkan ketika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 April 2008 menolak gugatan Gus Dur yang memecatnya bersama Sekjen Lukman Edy. Tidak puas, Gus Dur mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA memutuskan menolak gugatan Gus Dur pada Juli 2008.
Dengan begitu, organisasi PKB harus kembali merujuk Muktamar Semarang pada 2005, dengan susunan Ketua Dewan Syuro Gus Dur, Ketua Umum Muhaimin, dan Sekjen Yenny Wahid. Dalam perjalannya, Muhaimin memecat Yenny hingga membersihkan loyalis Gus Dur dan terus berkuasa. Sejak saat itu sampai sekarang, Cak Imin tetap sah sebagai ketua umum.