Mobil Xpander Tabrak Porsche GT3 di Showroom Bisa Dicover Asuransi?
JAKARTA -- Kendaraan, khususnya mobil perlu mendapatkan perlindungan. Hal itu untuk mencegah risiko sekecil apapun terhadap hal yang tak diinginkan. Sebagai pemilik mobil, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab semuanya untuk memitigasi risiko. Tujuannya agar meminimalisasi atau mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi merugikan diri sendiri atau bahkan orang lain.
Beberapa risiko dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegaha,n seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana dengan risiko yang terjadi di luar kendali manusia, seperti kasus viral sebuah mobil Mitsubishi Xpander menabrak showroom di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, hingga merusak mobil Porsche GT3 seharga Rp 9 miliar? Apakah pihak asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko tersebut?
"Sesuai dengan yang tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga, kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah tersebut dapat dicover dan ditanggung pihak asuransi apabila mobil yang menyebabkan kerugian memiliki perluasan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TJH pihak ketiga)," kata Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto di Jakarta, Jumat (16/3/2024).
Menurut dia, perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga. Hal itu disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Dalam kasus itu, merujuk kerusakan di area showroom dan mobil mewah yang terkena dampak kerugian. Selain itu, juga penggantian biaya pengobatan yang dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian bagi pihak ketiga.
"Dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum yang diambil dalam batas limit perluasan jaminan TJH pihak ketiga dan tercantum pada polis," kata Iwan. Menurut dia, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses jaminan TJH pihak ketiga, ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali.
Di antaranya, jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki perluasan jaminan TJH terhadap pihak ketiga, limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum pada polis, serta Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung, seperti suami atau istri, anak atau ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, serta orang tua dan lainnya.
"Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin pada polis dan bukan merupakan pengecualian polis, seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3 mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1 jika disebabkan oleh tindakan sengaja tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung," kata Iwan.
Maka dari itu, kata dia, penting untuk meninjau kembali kembali polis yang dimiliki secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai yang dibutuhkan. Menurut Iwan, terdapat dua jenis pertanggungan, yakni comprehensive yang memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan, dan TLO (total loss only), yang mencakup biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya.
"Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai dengan kebutuhan guna memberikan proteksi lebih pada kendaraan hingga pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman lebih baik lagi," kata Iwan.