Kapuspen Tegaskan TNI tak Terkait WNI Jadi Tentara Bayaran Ukraina
JAKARTA -- Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Rusia merilis ada 10 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara bayaran Ukraina. Tercatat empat orang di antaranya sudah tewas dalam peperangan Rusia versus Ukraina.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar menegaskan, para tentara bayaran yang berstatus TNI itu tidak ada hubungannya dengan mereka. "Tidak ada kaitannya dengan TNI," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Menurut dia, prajurit TNI dalam bertugas diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Karena itu, di TNI tidak mengenal istilah tentara bayaran.
"Tugas TNI sesuai UU TNI, mempertahankan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah dari Sabang sampai dengan Merauke, melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia," ujar Gumilar.
Dia pun menegaskan, TNI memegang teguh Sapta Marga dah Sumpah Prajurit. Karena TNI adalah tentara yang lahir dari rakyat.
"Tentara pejuang, berjuang menjaga keutuhan dan kedaulatan negara. Tentara nasional, bekerja untuk kepentingan nasional di atas kepentingan suku, golongan, agama, dan lain-lain. Tentara profesional, profesional melaksanakan tugasnya seperti yang diamanatkan pada UU TNI dan tidak berpolitik praktis," ucap Gumilar.
Sebelumnya, Kemenhan Rusia merilis daftar tentara bayaran asing (foreign mercenaries) yang akan berperang melewan mereka. Tentara bayaran yang membela neo-Nazi, julukan Rusia untuk Ukraina itu merupakan kombatan.
Dikutip dari akun X @mfa_russia di Jakarta, Ahad (17/3/2024), yang mengejutkan adalah, ada daftar negara Indonesia di dalamnya. Tercatat ada 10 warga negara Indonesia yang berperang membela Ukraina melawan Rusia, yang empat orang di antaranya sudah tewas.
Secara total, Kemenhan Rusia mencatat dari 13.387 tentara bayaran asing, sekitar 5.962 orang tewas dalam perang. Tentu saja, para tentara bayaran tercatat dari berbagai negara Eropa, yang selama ini memusuhi Rusia.