Home > Ekonomi

KPPU Pastikan Lanjutkan Kasus Pinjol Pendidikan ke Penegak Hukum

Pinjaman pendidikan melalui pinjol di RI lebih tinggi dibandingkan produk pinjaman pendidikan di luar negeri.
Kantor KPPU di Jalan Juanda, Jakarta Pusat.
Kantor KPPU di Jalan Juanda, Jakarta Pusat.

JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menuntaskan penelitiannya berkaitan pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal oleh pinjaman online (pinjol). Dalam proses kajian, KPPU mendapatkan berbagai informasi maupun data dari berbagai pihak, seperti regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perguruan tinggi, dan para pelaku usaha yang bergerak di industri pinjaman baik perbankan maupun pinjol.

Dari kajian tersebut, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif. Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa menjelaskan, sejak Februari 2024, pihaknya telah melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dengan menghadirkan berbagai pihak terkait.

"Dari proses tersebut, hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa pelaku usaha pinjol telah menetapkan suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada suku bunga pinjaman perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif," ujar Fanshurullah dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Selanjutnya, KPPU juga melakukan perbandingan suku bunga pinjaman pendidikan di berbagai negara. Hasilnya, kata Fanshurullah, KPPU menemukan, pinjaman pendidikan melalui pinjol di Indonesia sangat jauh lebih tinggi dibandingkan produk pinjaman pendidikan di luar negeri.

Menurut dia, dengan menerapkan suku bunga yang tinggi, KPPU menduga bahwa pelaku usaha pinjol telah melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di pasar tersebut. "Untuk itu pada 20 Maret 2024, KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian atau penelitian tersebut, dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ucap Fanshurullah.

× Image