Rebut dari Singapura, Layanan Udara di Kepri dan Natuna Kini Dikelola RI
JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dan Singapura secara serentak pada Kamis (21/3/2024), memberlakukan tiga perjanjian baru. Hal itu mencakup Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara (Re-Allignment Flight Information Region/FIR), Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA), dan Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty).
DCA lebih dahulu ditandatangani oleh menteri pertahanan kedua negara di Tampak Siring, Bali pada 27 April 2007. Sedangkan perjanjian FIR dan ekstradisi ditandatangani saat Leaders' Retreat di Bintan pada 25 Januari 2022.
Indonesia telah menyelesaikan proses domestik untuk FIR melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2022, DCA melalui Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2023, dan Esktradisi melalui UU Nomor 5 Tahun 2023.
Ketiga perjanjian tersebut sangat penting untuk meningkatkan kerja sama bilateral kedua negara. Kerja sama yang dimaksud, mencakup bidang keamanan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara, kerja sama pertahanan dan penegakan hukum melalui ekstradisi.
Sementara itu, pada Jumat (22/3/2024) pukul 03.00 WIB atau pukul 4.00 waktu Singapura, sebanyak 10 orang petugas mulai bekerja melaksanakan pengawasan lalu lintas udara di Air Traffic Control (ATC) Bandara Changi, Singapura. Mereka terdiri enam personel TNI AL, tiga petugas menara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, dan satu petugas Airnav Indonesia.
Penempatan petugas tersebut menyusul mulai berlakunya secara serentak pada 21 Maret 2024 tiga perjanjian antara Indonesia dan Singapura. Salah satunya, Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara (FIR).
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, FIR di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna resmi diatur sepenuhnya oleh RI. Hal itu setelah sebelumnya dikendalikan penuh oleh Singapura.
"Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Ini kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia," kata Budi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Budi menyampaikan hal tersebut berlaku setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura. Sehingga saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut.
Dia menyebut perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi (km2). Sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 km2 atau bertambah 9,5 persen dari luas semula. "Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia," ujar Budi.
Budi menjelaskan perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura telah dimulai sejak 1995. Hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada 2022. Sehingga, kata dia, pencapaian tersebut patut disyukuri.
"Saya berharap dengan berlakunya persetujuan FIR ini, kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut," kata Budi.