Biar Nggak Rugi Kayak Emak-Emak, Yuk Pahami Makna Token Kripto
JAKARTA -- Pekan lalu dunia maya sempat heboh dengan pengakuan emak-emak pembeli token kripto, ASIX Token. Beberapa akun tersebut mengaku mengalami kerugian akibat membeli kripto.
Terkait aset dan token kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan berencana memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.
Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” kata Wisnu dalam pernyataan pers, Ahad (13/2/2022).
Ditilik lebih jauh sebenarnya apa arti token kripto?
Dikutip dari investopedia, token kripto adalah token mata uang virtual yang mewakili aset atau utilitas yang dapat diperdagangkan di dalam sebuah blockchain dan menggunakan jaminan kriptografi. Berbeda dengan koin, token kripto umumnya menggunakan blockchain koin lain.
Token ini biasanya dibuat, didistribusikan, dijual, dan diedarkan melalui proses penawaran koin awal (ICO) standar. Token kripto pun dihimpun melalui crowndfunding untuk mendanai pengembangan proyek tertentu.