Pangdam Tanjungpura Serahkan Barang Bukti Narkoba ke BNNP Kalbar
PONTIANAK -- Kodam XII/Tanjungpura melalui Sub Satgas Pemberantasan Narkoba kembali menggagalkan penyelundupan narkotika di wilayah perbatasan RI-Malaysia. Barang bukti narkoba itu pun diserahkan Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen Iwan Setiawan kepada Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat (BNNP Kalbar), Kombes Murjatmo Edi di Aula Sudirman Makodam XII/Tanjungpura, Pontianak, Sabtu (21/12/2024).
Barang bukti yang diserahkan berupa 6,2 kilogram (kg) sabu dan 700 butir pil Happy Five kepada BNNP Kalbar. Narkoba itu didapatkan berkat aksi penggagalan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Zipur 5/Arati Bhaya Wighina (ABW) di wilayah perbatasan.
Personel Pos Pamtas Sungai Beruang Satgas Yonzipur 5/ABW melakukan dua operasi berbeda. Operasi pertama dilakukan di Dusun Sungai Beruang pada 15 September 2024, dengan barang bukti 2,042.5 gram sabu dan 70 strip pil Happy Five. Operasi kedua berhasil menggagalkan penyelundupan 4,163.9 gram sabu di Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam pada 19 Desember 2024.
Mayjen Iwan Setiawan, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan Satgas Yonzipur 5/ABW. "Keberhasilan ini mencerminkan dedikasi dan kewaspadaan tinggi prajurit di lapangan dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Atas nama pribadi, Kepala Staf Angkatan Darat, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para prajurit," ujarnya.
Iwan pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba. "Narkoba adalah ancaman serius yang harus kita perangi bersama. Sinergi antara TNI, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan generasi bangsa terbebas dari bahaya narkoba," kata Iwan yang mendapat promosi menjadi Danpussenif.