Menhan: Prajurit TNI Langgar Hukum Berhadapan Pidana Militer dan Umum
JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan, personel TNI yang melanggar hukum akan berhadapan dengan hukum pidana militer sekaligus pidana umum. Karena itu, ia mengingatkan seluruh prajurit TNI untuk tidak melanggar hukum.
"Jadi, kami tidak main-main juga mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum, dan itu tidak pernah dibiarkan" kata Sjafrie dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Menhan Donny Ermawan Taufanto, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan KSAD Jenderal Marilu Simanjuntak, KSAL Laksamana Muhammad Ali, serta KSAU Marsekal Mohamad Tonny Harjono.
Sjafrie menyebut, anggota TNI yang melanggar hukum dipastikan akan menghadapi aturan-aturan yang berlaku di Tanah Air. Dia juga mengultimatum, siapa pun yang terlibat dengan hukum dapat dipecat dari kedinasan.
"Biasanya susah mendapatkan tempat di luar, dan ini menjadi catatan. Hati-hati terhadap mereka-mereka yang melanggar hukum, diberhentikan. Contoh; mereka yang desertir, insubordinasi," jelas Sjafri dikutip dari Antara.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini mengaku sedih dengan tindak pidana pembunuhan yang melibatkan anggota TNI. "Jadi, ini kan juga harus menjadi perhatian. Tentu di mana saja, di lembaga mana saja, tidak mungkin semua orang ini akan baik. Selama ada iblis itu pasti ada saja orang yang rusak," kata Jazuli.
Dia mengingatkan, setiap pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI pasti membuat nama baik institusi menjadi buruk. "Akan tetapi, bagaimana caranya sistem pengawasan dan pembinaan TNI ini agar oknum-oknum ini tidak terus berulang melakukan tindak kejahatan karena itu akan mencoreng wibawa institusi," ucap Jazuli.