Tim SFQR Lanal Nunukan Gagalkan Penyelundupan Miras Noncukai

JAKARTA -- Patroli TNI AL dalam upaya memperketat keamanan laut Indonesia kembali membuahkan hasil. Kali ini, Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) asal Malaysia di Alur Sungai Bolong, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada Jumat (6/6/2025).
Menurut Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik, penangkapan bermula dari informasi intelijen tentang adanya pengiriman miras noncukai dari Kalabakan Malaysia tujuan Nunukan melewati jalur Perairan Sei Ular-Tinabasan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Primayantha memerintahkan Tim SFQR untuk melaksanakan disposisi kekuatan, penempatan personel dan pendalaman informasi.
Selanjutnya, dengan menggunakan Patkamla Posal Tinabasan dan Patkamla Sub Posal Sungai Ular, Tim SFQR melaksanakan penyekatan di Perairan Sungai Ular, perairan Tinabasan, dan alur Sungai Bolong. Petugas juga melakukan pencegatan di alur Sungai Bolong bilamana pelaku lolos dari pengejaran.
Pada Jumat sekitar pukul 01.30 WITA, Tim SFQR mendeteksi pergerakan speedboat yang dicurigai dari perairan Sungai Ular dan melaksanakan pengejaran. Namun, speedboat justru menambah kecepatan dan tidak terlihat adanya tanda-tanda akan berhenti. "Sebagai respons, Tim SFQR memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara namun speedboat tetap melaju mengarah ke Sungai Bolong Nunukan," ucap Primayantha dikutip di Jakarta, Ahad (8/6/2025).
Akhirnya, personal di lapangan bisa menghentikan speedboat di alur masuk Sungai Bolong dilanjutkan pengecekan awal. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Primayantha, Tim SFQR menemukan adanya muatan miras noncukai asal Malaysia dengan dua orang terduga pelaku di dalam speedboat 75 PK yang kemudian diamankan menuju Posal Tinabasan.
Selanjutnya, terduga dengan inisial HA (35 tahun) dan L (47) beserta barang bukti satu unit speedboat 75 PK, satutas berwarna hitam, satu dompet berwarna hitam, satu tas kecil berwarna hitam, satu ponsel, dokumen pribadi, sejumlah uang tunai pecahan Ringgit dan Rupiah, serta 37 kotak miras berbagai jenis sejumlah 444 botol dikawal menuju Mako Lanal Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun potensi kerugian yang disebabkan dari penyelundupan miras ditaksir mencapai Rp 190 juta.
"Selanjutnya terduga kurir beserta barang bukti dibawa ke Bea Cukai Nunukan untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut," ujar Primayantha. Berdasarkan keterangan terduga pelaku berinisial HA yang mengaku baru pertama kali terlibat dalam penyelundupan di perbatasan RI-Malaysia, miras tersebut diambil dari tersangka berinisial U, warga Kalabakan Malaysia dengan titik angkut di perbatasan darat sekitar Sungai Ular.
Sementara terduga pelaku berinisial L mengaku dihubungi oleh terduga pelaku HA untuk menjemput di Sungai Ular dengan iming-iming bayaran Rp 1 juta. Meski L mengaku telah mengetahui muatan yang akan diangkut berupa miras, sambung Primayantha, L tetap melaksnakan pekerjaannya karena merasa speedboatnya telah dicharter.
Penggagalan penyelundupan miras ini merupakan implementasi dari program prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali yang selalu menekankan kepada seluruh Prajurit TNI AL agar meningkatkan kesiapan dan kesiapsiagaan terhadap tindak pidana di laut yang mungkin datang dari luar atau dalam Perairan Indonesia.