Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Vonis Tiga Terdakwa Kasus TWP AD

JAKARTA -- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang vonis perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD). Ketua majelis Marsma Mirtusin membacakan putusan terhadap tiga terdakwa, yaitu almarhum Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah, Agustinus Soegih, dan Tafieldi Nevawan, Rabu (25/6/2025).
Majelis hakim menyatakan bahwa terhadap Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah, proses hukum dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah meninggal. Sementara itu, terdakwa Agustinus Soegih dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun, denda sebesar Rp 650 juta subsider enam bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39.622.938.300 subsider enam tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Tafieldi Nevawan divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 1.643.437.500, subsider dua tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan oleh tim penuntut koneksitas yang terdiri dari unsur Oditur Militer, jaksa penuntut umum, dan penyidik Polisi Militer AD (Pomad) di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
Kasus itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan Pomad terhadap dugaan penyalahgunaan dana TWP AD tahun anggaran 2019-2020 oleh pihak internal dan eksternal TNI. Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU) Agustinus Soegih diduga melakukan kerja sama tidak sah dengan pihak Direktorat Keuangan TWP AD yang kala itu dipimpin oleh Brigjen Yus Adi Kamrullah.
Menanggapi putusan tersebut, Kapuspen TNI Mayjen Kristomei Sianturi menyampaikan, NI berkomitmen penuh mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. "TNI menghormati setiap proses hukum yang berlaku dan mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam menindak segala bentuk pelanggaran, guna menimbulkan efek jera, termasuk korupsi. Ini adalah bagian dari upaya institusi TNI untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik," ujar Kristomei Sianturi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (28/6/2025).
Kristomei menjelaskan, TNI akan terus memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang pada masa mendatang. "Putusan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam penegakan hukum dan penguatan tata kelola keuangan di lingkungan TNI," ucap mantan Kadispenad tersebut.
Tidak lupa, Kristomei mengapresiasi kinerja majelis hakim yang mengawal persidangan itu hingga vonis. Selain Marsma Mirtusin selaku ketua majelis, hakim anggota terdiri Brigjen Arwin Makal dan Laksma Tituler Fasal.