Sempat Dirobohkan, Kini Plang Muhammadiyah di Tampo, Banyuwangi Berdiri Kembali
JAKARTA -- Warga Persyarikatan Muhammadiyah akhirnya mendirikan papan nama yang sempat dirubuhkan sekelompok orang di halaman Masjid Al-Hidayah pada Ahad (13/3/2022). Plang bertuliskan Muhammadiyah dan 'Aisyiyah di Dusun Krajan, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), sempat digergaji atau dipotong puluhan orang pada Jumat (25/2/2022) sore WIB.
Aktivitas ilegal yang didampingi Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Cluring dengan alasan menjaga kondusivitas warga dan kekhusyukan ibadah, itu akhirnya mendapat perlawanan dari Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim. Mereka melaporkan 10 orang pelaku pencopotan plang di lahan seluas 2.500 meter persegi (m2) yang merupakan aset milik Muhammadiyah sejak 1992 tersebut.
"Bismillahirrahmanirrahim," kata seorang warga Muhammadiyah Kabupaten Banyuwangi, Handri Irawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad. Dia membagikan foto pemasangan kembali plang Muhammadiyah dan 'Aisyiyah di halaman Masjid Al-Hidayah. Tidak hanya itu, ratusan warga Muhammadiyah juga menggelar pengajian di masjid yang sempat diklaim milik aset umum sekelompok warga Dusun Krajan. Terlihat juga anggota Kokam yang ikut mengawal pemasangan plang dan pengajian Ahad pagi di Masjid Al-Hidayah.
Dalam siaran pers Tim Advokat dan Penasihat Hukum PWM Jatim, ditemukan jika data primer dan sekunder di lapangan fakta dan bukti hukum menyatakan, jika lahan yang ditempati masjid merupakan tanah wakaf Muhammadiyah. Tanah tersebut sudah dimiliki dan dikelola Persyarikatan Muhammadiyah secara bertahun-tahun dengan bukti kepemilikan otentik dan sah menurut hukum.
"Di atasnya juga berdiri bangunan ibada berupa Masjid Al-Hidayah untuk tempat ibadah bagi lapisan masyarakat luas tanpa memandang golongan mana pun, demikian juga tempat pendidikan anak-anak bernama PAUD AB adalah juga untuk masyarakat luas," demikian siaran pers tersebut.
Sebelumnya, Ketua Tim Advokasi dan Penasihat Hukum PWM Jatim, Masbuhin menuturkan, sejarah tanah itu berasal ketika sebelum tahun 1946, Kiai Haji Yasin mewakafkan tanahnya di Dusun Krajan, Desa Tampo seluas 2.500 meter persegi (m2) kepada menantunya Haji Bakri. Masbuhin menyebut Haji Bakri sebagai nadzir atau penerima wakaf yang merupakan tokoh Muhammadiyah di Dusun Krajan.
Dia menjelaskan, Haji Bakri sekaligus pun mendirikan masjid sederhana yang kemudian hari masyarakat setempat mengenal sebagai Masjid Kiai Bakri atau Masjid Muahmmadiyah. "Tahun 1970-an, Haji Bakri dan beberapa kader Muhammadiyah mendirikan SD, dikenal SD Muhammadiyah Tampo, tapi pertengahan 80, sekolah tidak aktif. Lalu pengelolaan dipindahkan ke Kecamatan Cluring," ucap Masbuhin dalam konferensi pers yang disiarkan akun channel PWM Jatim dikutip di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Menurut Masbuhin, antara tahun 1980-1990, gedung kelas SD Muhammadiyah dimanfaatkan untuk pendidikan guru agama (PGA), tapi delapan tahun kemudian ditutup dengan alasan kebijakan pemerintah saat itu. Dia menegaskan, sejak dirikan masjid dan lembaga pendidikan di atas tanah Haji Bakri, tak pernah terjadi masalah dengan masyarakat sekitar.
Bahkan, sambung dia, masyarakat banyak memanfaatkan tempat ibadah dan sarana pendidikan di Dusun Krajan tersebut. "Kemudian, tahun 1992 Haji Bakri menyerahkan penuh pengelolaan tanah wakaf kepada Ir Ahmad Jamil, merupakan menantu, sebagai nadzir pengganti sekaligus sebagai pimpinan ranting Muhamamdiyah dalam kedudukannya sebagai nadzir," ucap Masbuhin.
Dia menerangkan, dokumen penyerahan itu dapat dibuktikan oleh Muhammadiyah melalui surat kuasa bersegel tertanggal 19 Maret 1992 atau 7 Ramadhan 1412 Hijirah. "Isinya memberi kuasa penuh di dalam pengelolaan dan penyelamatan tanah wakaf. Kemudian menjadi sah dan bukti otentik dan lahir akta ikrar wakaf yang dikeluarkan KUA Cluring tertanggal 15 Juli 1992," ucap Masbuhin.