Home > Ekonomi

KPPU Gandeng PPATK Usut Persekongkolan Merger dan Akuisisi Perusahaan

Isu tindak pidana pencucian uang sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha.
Pertemuan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Pertemuan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus meningkatkan koordinasi, khususnya untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dalam transaksi merger dan akuisisi. Selain itu, kedua lembaga tersebut juga akan meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kedua isu tersebut menjadi pembahasan dalam pertemuan antara Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024). Sebenarnya, kerja sama formal antara KPPU dan PPATK telah terjalin sejak 2010.

Sejak saat itu hingga kini, kedua lembaga telah melakukan berbagai kegiatan pertukaran informasi, khususnya dalam proses pembuktian dan eksekusi atas putusan KPPU. Ketua KPPU M Fanshurullah menilai, lingkup kegiatan yang dilaksanakan masih belum luas dan menjangkau berbagai aspek preventif.

"Pelaksanaan tugas KPPU sangat berkaitan dengan PPATK, khususnya dalam hal pembuktian kartel atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan, merger dan akuisisi maupun penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, penentuan besaran denda, hingga pada pelanggaran kemitraan UMKM," ujar Fanshurullah.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melanjutkan, berdasarkan diskusi, baik KPPU dan PPATK sepakat, isu tindak pidana pencucian uang sangat berkaitan dengan pelanggaran hukum persaingan usaha. Untuk itu, kedua lembaga merasa perlu semakin intensif dalam berdiskusi atau melaksanakan kajian guna mendeteksi potensi tindak pidana tersebut dalam mempengaruhi persaingan bisnis di pasar, khususnya berkaitan dengan transaksi merger dan akuisisi.

"Transaksi akuisisi oleh perusahaan dapat digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang. Jadi, penting bagi KPPU untuk mengetahui penerima manfaat dari suatu transaksi," ucap Ivan.

Sejalan dengan hal tersebut, KPPU menganggap, lembaganya tidak bisa berjalan sendirian dalam menjalankan tugas. Karena itu, M Fanshurullah merasa perlu bantuan dari segala lini. Tidak terkecuali dari PPATK terkait bantuan analisis transaksi keuangan dan laporan transaksi keuangan.

Dia berharap, kerja sama ke depan tidak hanya tentang penanganan pidana pencucian uang dan persaingan usaha, melainkan juga pelatihan bersama, khususnya dalam mendukung prioritas KPPU. Menurut Fanshurullah, para pimpinan KPPU memiliki program 100 hari yang memang harus diwujudkan.

"Kami berharap PPATK dapat membantu KPPU untuk melakukan proses penegakan hukum lebih dalam lagi, utamanya pada sektor-sektor seperti tender, digital, energi, pangan, dan e-commerce," kata Fanshurullah.

× Image