Home > Nasional

Lanal Yogyakarta Tangkap Tiga Penyelundup Benih Bening Lobster

Tim SFQR Lanal Yogyakarta mencurigai perahu nelayan di Pantai Karangwuni yang membawa BBL.
Komandan Lanal Yogyakarta, Kolonel Laut (KH/W) Devi Erlita (dua dari kanan).
Komandan Lanal Yogyakarta, Kolonel Laut (KH/W) Devi Erlita (dua dari kanan).

JAKARTA -- Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Yogyakarta jajaran Lantamal V/Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Desa Karangweni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (13/6/2024). Mereka pun ikut menangkap tiga terduga pelaku penyelundupan BBL.

Kronologis kejadian berawal dari kecurigaan prajurit Posal Karangwuni melihat beberapa perahu nelayan di Pantai Karangwuni. Setelah dilakukan pengamatan dan pengintaian, terdeteksi beberapa orang menurunkan hasil tangkapan dan membawanya ke lokasi penampungan yang merupakan rumah HS alias Napi.

Atas kecurigaan tersebut, Tim SFQR Lanal Yogyakarta melaporkan kejadian tersebut kepada Komandan Lanal Yogyakarta. Selanjutnya Tim SFQR berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulonprogo dan DIY, untuk memeriksa lokasi penampungan. Hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti BBL sejumlah 5.605 ekor. Selanjutnya para terduga pelaku penyelundupan BBL beserta barang bukti dibawa menuju Mako Lanal Yogyakarta.

Komandan Lanal Yogyakarta Kolonel Laut (KH/W) Devi Erlita menjelaskan, mereka yang diringkus adalah HS alias Napi, A, dan SK. Saat ini, ketiga pelaku telah diciduk ke Mako Lanal Yogyakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, Tim SFQR menyerahkan barang bukti kepada Dinas Kelautan dan Perikanan DIY. "Rencananya, BBL akan dilepasliarkan di wilayah Pantai Baru, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta," kata Devi dalam siaran pers.

Menurut dia, ke depannya BBL menjadikan peluang bagi masyarakat Yogyakarta, khususnya masyarakat nelayan dalam meningkatkan ekonomi dengan cara dibudidayakan. "Saat ini pembudiyaan BBL belum optimal serta banyaknya oknum yang berupaya secara ilegal menyelundupkan BBL ke luar negeri. Selain itu sudah jelas bahwa larangan ekspor komoditas BBL berdasarkan Permen KKP Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan," ucap Devi.

Sebelumnya, Komandan Lantamal V/Surabaya Brigjen (Mar) Joni Sulistiawan jajarannya telah menginstruksikan untuk menindak tegas para pelaku kegiatan ilegal, terutama penyelundupan BBL yang dapat berdampak buruk pada ekosistem laut.

× Image