Bakamla Fasilitasi 16 Nelayan Indonesia yang Ditangkap di Malaysia
BATAM -- Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI melalui patroli KN Pulau Nipah-321 berhasil menjemput 16 nelayan Indonesia yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Serah terima nelayan dihelat di Perairan Tanjung Setapa, Malaysia, Kamis (11/7/2024).
Semula, 16 nelayan tersebut ditangkap oleh APMM pada 25 April 2024), karena diduga telah memasuki perairan Malaysia. Mereka ditangkap karena kedapatan mencari ikan secara ilegal. Kemudian pada 24 Juni 2024, Pengadilan Johor telah melakukan menjatuhkan vonis terhadap kasus tuduhan penangkapan ikan ilegal yang dilakukan 16 nelayan tersebut.
Dalam persidangan, hakim memutuskan membebaskan 16 nelayan atas dugaan penangkapan ikan di wilayah Malaysia. Berkaitan dengan pembebasan 16 nelayan dimaksud, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru berkoordinasi dengan Bakamla RI dan APMM guna memfasilitasi pemulangan menuju batas laut terluar Malaysia, untuk diserahterimakan kepada otoritas terkait di Indonesia.
Dalam prosesnya, Bakamla RI mengerahkan KN Pulau Nipah 321 untuk memfasilitasi pemulangan menuju Dermaga Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. "Proses serah terima melibatkan tiga belah pihak yaitu, Bakamla RI, KJRI Johor Bahru, dan APMM," kata Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Menurut Yuhanes, masing-masing pihak diwakili oleh Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bambang Trijanto, Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit S Widiyanto, dan Timbalan Pengarah Operasi Negeri Johor Kepten Maritim Kama Azri Bin Kamil. Kemudian, setelah kapal bersandar, Bakamla RI menyerahkan 16 nelayan tersebut kepada Dinas Kelautan Perikanan Kepri untuk didata dan dipulangkan kedaerahnya masing-masing.