Polisi Jepang Tangkap WNI Perampok karena Terjerat Judi Online
JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mendapat laporan warga negara Indonesia (WNI) ditangkap kepolisian jepang atas tindakan kriminal yang dilakukannya. Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha mengatakan, pekerja yang ditangkap adalah YAP (24 tahun).
"Pada tanggal 28 November 2024, KBRI Tokyo menerima informasi dari Kepolisian Kakegawa, Prefektur Shizuoka, yang menyampaikan tindakan penangkapan atas seorang WNI dengan inisial YAP," kata Judha di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Menurut dia, YAP ditangkap kepolisian pada Rabu (27/11/2024) dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua orang lansia warga negara Jepang. "Tindakannya menyebabkan kedua lansia berusia 81 tahun dan 78 tahun terluka parah dan dirawat di rumah sakit," kata Judha.
Dia menyebut, YAP adalah peserta pemagangan di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa. Pelaku telah berada di Jepang selama dua tahun. "YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online," ucap Judha.
Dia menjelaskan, Kepolisian Kakegawa saat ini sedang melakukan investigasi atas kasus kriminal tersebut. "KBRI Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan terpenuhinya hak-hak yang bersangkutan dalam hukum setempat," kata Judha.