Kasum TNI Tinjau Keberhasilan Satgas PKH Sita Ribuan Kubik Kayu Ilegal

JAKARTA -- Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Taruli Horja Tampubolon meninjau langsung penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025). Satgas PKH berhasil menyita 4.610 meter kubik kayu bulat ilegal dan satu tongkang.
Kayu ilegal tersebut berasal dari kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, yang diangkut menggunakan tongkang BG Kencana Sanjaya dan tugboat Jenebora I. Penindakan itu merupakan hasil pengembangan operasi atas praktik pembalakan liar terorganisasi oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang individu berinisial IM, yang menggunakan modus pemalsuan dokumen legalitas kayu atas nama warga lokal.
Letjen Richard Tampubolon menyampaikan, TNI berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan secara profesional dan terukur. "Di Mentawai sudah kita amankan base camp, ekskavator, pekerja beberapa orang. Ini akan ditelusuri terus sesuai hukum. Tentunya ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang, terukur namun tindakannya tegas," ucapnya.
Dari hasil perhitungan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 239 miliar, terdiri atas kerugian ekosistem sebesar Rp198 miliar dan nilai ekonomi kayu Rp 41 miliar. Kasus itu kini ditangani Ditjen Gakkum KLHK bersama Kejaksaan Agung, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 15 miliar.
Menurut Richard, langkah tegas Satgas PKH menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menjaga kelestarian kawasan hutan serta mendukung agenda Presiden RI Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berdaulat, adil, dan berkelanjutan.