Home > Umum

MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar, KPU Tetapkan Calon Terpilih Kamis

Putusan terhadap perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 diucapkan Ketua MK Suhartoyo.
Komisioner KPU Tanah Datar di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu Sumber: Seputar Militer
Komisioner KPU Tanah Datar di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu Sumber: Seputar Militer

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar dengan putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Putusan terhadap perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut diucapkan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Putusan Perkara Hasil Pemilihan 2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

Sementara itu, Komisioner KPU Tanah Datar, Ikhwan Arif mengungkapkan, pihaknya akan melaksanakan pleno penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar pada Kamis (6/2/2025). "Setelah mendapatkan salinan putusan MK kemarin, kita langsung pleno penetapan calon terpilih hari ini," ujarnya.

Menurut dia, sengketa yang diajukan paslon nomor urut 1, Richi Aprian dan Donny Karsont, sebagai pembuktian KPU Tanah Datar telah bekerja dengan tertib, profesional dan sesuai aturan. "Dengan adanya gugatan ini, momen bagi kita, bahwa KPU Tanah Datar telah bekerja dengan tertib, sesuai aturan, profesional dan adil terhadap kedua pasangan calon," ungkapnya.

Sesuai Keputusan KPU Tanah Datar Nomor 784 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar, paslon nomor urut 1, Richi Aprian-Donny Karsont, memperoleh 77.597 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2, Eka Putra-Ahmad Fadly, memperoleh 85.692 suara. Jumlah keseluruhan suara sah 163.287 suara.

× Image