Home > Nasional

Letkol Tituler Lenis Kagoya, Tokoh Papua Jadi Staf Khusus Menhan

Lenis diangkat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dr Letkol Tituler Lenis Kagoya, S.Th., M.Hum (kedua dari kanan) dilantik menjadi . Sumber Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan NKRI: Seputar Militer
Dr Letkol Tituler Lenis Kagoya, S.Th., M.Hum (kedua dari kanan) dilantik menjadi . Sumber Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan NKRI: Seputar Militer

JAKARTA -- Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin melantik enam staf khusus (stafsus). Selain Letkol Tituler Deddy Corbuzier yang mendapat sorotan masyarakat, terdapat nama yang tidak asing yaitu Dr Letkol Tituler Lenis Kagoya, S.Th., M.Hum.

Adapun penyematan pangkat Letkol Tituler kepada Lenis dilakukan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada 11 Juli 2024. Sejak saat itu, mantan tenaga ahli Kantor Komunikasi Presiden (KSP) tersebut berdinas di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Lenis diangkat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lenis sempat menjadi Staf Khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua sejak 2010.

Lenis menyelesaikan sekolah dasar hingga menengah di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan Sekolah Tinggi Teologi Baptis Indonesia (STBI) Semarang, meraih gelar magister di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, dan pendidikan doktor di Sekolah Tinggi Teologi (STT) Periago Jakarta.

Kepala Biro Infohan Kementerian Pertahnan, Brigjen Frega Wenas Inkiriwang menjelaskan, pengangkatan Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik bersama dengan Staf Khusus Menhan lainnya di Bidang Diplomasi Pertahanan, Tata Negara, Kedaulatan NKRI, dan Ekonomi Pertahanan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Hal itu diatur setiap menteri bisa melantik lima orang staf khusus.

Di mana pada Bab IX tentang Staf Khusus, Pasal 69 mencantumkan bahwa 'staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian paling banyak lima orang staf khusus' dan ''staf khusus diangkat oleh Menteri Koordinator atau Menteri setelah mendapat persetujuan presiden. "Jadi setiap Kementerian memang memiliki kewenangan untuk mengangkat Staf Khusus, termasuk Kementerian Pertahanan," ucap Frega.

× Image