Bakamla Ingin Jadi Indonesia Coast Guard
![Kepala Bakamla Laksyda Irvansyah. Sumber: Seputar Militer](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/news/250217180136-516.jpg)
JAKARTA -- Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya Irvansyah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). Irvansyah mengaku, pertemuan dengan Presiden Prabowo membahas juga terkait keamanan dan penegakan hukum di laut.
"Presiden kasih semangat ke saya saja, terus bekerja dengan semangat, tetap semangat," kata Irvansyah saat ditemui selepas pertemuan. Menurut dia, pertemuan dengan RI 1 tidak sama sekali membahas Bakamla secara khusus.
Irvansyah malah menjelaskan, Bakamla saat ini berupaya mendorong pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Keamanan Laut (UU Kamla), yang sampai saat ini belum ada. Menurut dia, UU Kamla dan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 178 Tahun 2014 tentang Bakamla dibutuhkan untuk menegaskan peran Bakamla sebagai Indonesia Coast Guard.
"Untuk menuju Indonesia Coast Guard, kami sedang mengajukan draf Undang-Undang Keamanan Laut dan konsep revisi Perpres 178 untuk penegasan Bakamla sebagai coast guard, juga Bakamla sebagai penyidik di laut," kata Irvansyah menjawab pertanyaan wartawan.
Walaupun demikian, kata Irvansyah, pertemuan dengan Prabowo tidak sama sekali membahas draf UU Kamla dan revisi Perpres Nomor 178 Tahun 2014. "Tadi nggak ada (arahan, red), cuma ngasih semangat saja," sambung Irvansyah.
Irvansyah mengatakan, sejauh ini, Bakamla telah mendapatkan dukungan dari Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan serta Komisi I DPR RI untuk pembahasan Rancangan UU Kamla. Hal itu juga untuk menjawab dinamika di lapangan yang mempertanyakan kewenangan Bakamla dalam melakukan penyidikan.
"Bakamla sendiri pinginnya menjadi coast guard dan punya kewenangan untuk menyidik karena banyak yang protes juga, 'emangnya kewenangannya apa di Bakamla?', katanya gitu. Padahal, memang sudah ada kewenangan kami untuk menangkap, memeriksa, terus membawa ke darat untuk diserahkan kepada penyidik di darat. Nah, itu sudah kewenangan, sudah sebatas itu, tidak sampai ke penyidikan," kata Irvansyah.