PWM Jatim Kantongi 10 Pelaku Perusakan Plang Muhammadiyah dan Laporkan ke Polda
JAKARTA -- Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur (PWM Jatim) membeberkan bukti kepemilikan tanah di Dusun Krajan, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jatim. Hal itu sebagai imbas pengurasakan plang Muhammadiyah dan 'Aisyiyah yang dilakukan sekelompok orang intoleran pada Jumat (25/2/2022) sore WIB. Video pencopotan plang Muhamamdiyah itu viral hingga menjadi sorotan media nasional.
Ketua Tim Advokasi dan Penasihat Hukum PWM Jatim, Masbuhin menuturkan, sejarah tanah itu berasal ketika sebelum tahun 1946, Kiai Haji Yasin mewakafkan tanahnya di Dusun Krajan, Desa Tampo seluas 2.500 meter persegi (m2) kepada menantunya Haji Bakri. Masbuhin menyebut Haji Bakri sebagai nadzir atau penerima wakaf yang merupakan tokoh Muhammadiyah di Dusun Krajan.
Menurut dia, Haji Bakri sekaligus pun mendirikan masjid sederhana yang kemudian hari masyarakat setempat mengenal sebagai Masjid Kiai Bakri atau Masjid Muahmmadiyah. "Tahun 1970-an, Haji Bakri dan beberapa kader Muhammadiyah mendirikan SD, dikenal SD Muhammadiyah Tampo, tapi pertengahan 80, sekolah tidak aktif. Lalu pengelolaan dipindahkan ke Kecamatan Cluring," ucap Masbuhin dalam konferensi pers yang disiarkan akun channel PWM Jatim dikutip di Jakarta, Senin (7/3/2022).
Masbuhin menuturkan, antara tahun 1980-1990, gedung kelas SD Muhammadiyah dimanfaatkan untuk pendidikan guru agama (PGA), tapi delapan tahun kemudian ditutup dengan alasan kebijakan pemerintah saat itu. Dia menegaskan, sejak dirikan masjid dan lembaga pendidikan di atas tanah Haji Bakri, tak pernah terjadi masalah dengan masyarakat sekitar.
Bahkan, sambung dia, masyarakat banyak memanfaatkan tempat ibadah dan sarana pendidikan di Dusun Krajan tersebut. "Kemudian, tahun 1992 Haji Bakri menyerahkan penuh pengelolaan tanah wakaf kepada Ir Ahmad Jamil, merupakan menantu, sebagai nadzir pengganti sekaligus sebagai pimpinan ranting Muhamamdiyah dalam kedudukannya sebagai nadzir," ucap Masbuhin.
Dia menerangkan, dokumen penyerahan itu dapat dibuktikan oleh Muhammadiyah melalui surat kuasa bersegel tertanggal 19 Maret 1992 atau 7 Ramadhan 1412 Hijirah. "Isinya memberi kuasa penuh di dalam pengelolaan dan penyelamatan tanah wakaf. Kemudian menjadi sah dan bukti otentik dan lahir akta ikrar wakaf yang dikeluarkan KUA Cluring tertanggal 15 Juli 1992," ucap Masbuhin.
Dia pun menunjukkan poin yang berisi benda wakaf itu diurus oleh Ir Ahmad Jamil dalam jabatan dan kedudukan badan hukum, yaitu Ketua Ranting Muhammadiyah Cluring.Dari fakta dan bukti hukum tersebut sekarang menjadi jelas dan terang benderang, kata Masbuhin, tanah wakaf peruntukan dan pengelolaannya berada di tangan Muhamamdiyah.
"Demikian pula menjadi sah menurut hukum apabila Muhammadiyah memasang papan nama di atas tanah wakaf yang dimiliki dan dikelolanya sebagai identitas kepemilikan sebagai identitas pengelolaan, dan simbol dakwah dan kehormatan Muahmamdiyah," ucap Masbuhin.
Karena itu, dia melanjutkan, kasus perusakan dan pencopotan plang Muhammadiyah berlanjut ke ranah hukum. Masbuhin telah mengantongi 10 inisial para perusak, yakni RH, LS, OPG, IM, S, S alias S, NS, HA, SWO, dan STR alias NP. Pihaknya melaporkan semua orang itu ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Tidak hanya itu, Muhammadiyah juga membawa kasus itu ke ranah perdata di kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi.
"Perbuatan (pencopotan plang) tersebut tanpa ada perintah resmi dari institusi pengadilan atau penegak hukum lainnya. Serta tanpa alasan dan dasar hukum yang sah, sehingga menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan di tengah-tengah masyarakat luas," ujar Masbuhin.