Kopasgat Berubah Nama Jadi Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat)

JAKARTA -- Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres itu menggantikan Perpres Nomor 66 Tahun 2019 yang diterbitkan pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perpres Nomor 84 Tahun 2025 memuat tentang validasi organisasi, salah satunya Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) berubah menjadi Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat). Pasal 59C berbunyi, "Korps Pasukan Gerak Cepat bertugas menyelenggarakan operasi udara khusus, operasi pertahanan udara, dan operasi lainnya dalam rangka OMP (operasi militer perang) dan OMSP (operasi militer selain perang) sesuai dengan kebijakan Panglima."
Penggunaan Korps bukan hal baru bagi pasukan Baret Jingga tersebut. Sebelum bernama Kopasgat sejak 2011-2022, nama yang digunakan adalah Korps Pasukan Khas (Korpspaskhas). Setelah mengalami validasi organisasi pada 2022, nama resminya adalah Kopasgat yang ternyata bertahan hanya tiga bulan.
Posisi Komandan dan Wakil Komandan (Wadan) akan berubah menjadi Panglima dan Kepala Staf (Kas) Korpasgat yang diduduki perwira tinggi (pati) bintang dua. Plus terbentuk Komandan Divisi Korpasgat yang diemban pati bintang satu.
Dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1033/VIII/2025 tentang Mutasi TNI tiga matra tanggal 6 Agustus 2025, Marsekal Muda (Marsda) Deny Muis mendapat promosi dari Dankopasgat menjadi Pangkorpasgat. Pangkat Deny pun naik dari Marsda menjadi Marsekal Madya (Marsdya).
Bahkan, saat mengikuti geladi Upacara Kehormatan Militer di Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (8/8/2025), Deny sudah menyandang pangkat bintang tiga. Hal yang sama juga berlaku bagi Panglima Komando Pasukan Khusus (Pangkopassus) Letjen Djon Afriandi dan Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letjen (Mar) Endi Supardi.