Home > Umum

Musni Umar Balik Laporkan Yusuf Leonard Henuk ke Bareskrim Polri

Musni melaporkan Henuk atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui UU ITE.
Sosiolog dan Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar.
Sosiolog dan Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar.

JAKARTA -- Sosiolog dan Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar balik melaporkan Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung, Sumatra Utara, Prof Yusuf Leonard Henuk. Rencananya, Musi melaporkan Henuk ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022) siang WIB.

"Laporan ke Bareskrim untuk YLH, Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Musni Umar melalui UU ITE," kata Musni ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dia menyebut, Henuk sudah mencemarkan nama baiknya dengan membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Karena itu, Musni merasa perlu untuk melaporkan balik Henuk terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Bareskrim Polri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sehubungan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui UU ITE yang diduga dilakukan YLH, Direktur Pasca Sarjana Institut Agama Kristen Tarutung," kata Musni.

Pada Senin (27/3/2022), Musni menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Musni menyebut, pelaporan kepadanya tertuang dalam Nomor: LP/B/409/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Januari 2022, dengan pelapor adalah Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara, Prof Yusuf Leonard Henuk. Dia tidak tahu alasan dilaporkan Henuk.

Namun, kata dia, pelapor menudingnya memakai gelar profesor gadungan. Hanya saja, Henuk saat ini tercatat sebagai tersangka UU ITE di Polda Sumut.

Musni mengaku, dilaporkan mengunakan pasal berlapis tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan juncto menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juncto Pasal 28 ayat 7 pada Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

× Image