PT Vale Angkat Emily Olson dan Olga Kovalik Jadi Preskom dan Komisaris
JAKARTA -- PT Vale Indonesia Tbk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) secara fisik di Jasmine Room, Soehanna Hall, The Energy Building 2nd Floor, SCBD Lot 11A, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 52-53, Jakarta, Selatan, Kamis (29/3/2024). Kegiatan itu juga bisa diikuti secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. Pada RUPSLB tersebut, pemegang saham menyetujui untuk menerima pengunduran diri Deshnee Naidoo sebagai Presiden Komisaris dan Gustavo Garavaglia sebagai Komisaris.
Perseroan pun memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakannya selama tindakan-tindakan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasian perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Head of Communications PT Vale Indonesia, Bayu Aji menjelaskan, pemegang saham menyetujui pengangkatan Emily Olson dan Olga Kovalik masing-masing sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris Perseroan. "Efektif sejak penutupan RUPSLB hingga penutupan rapat umum pemegang saham tahunan di 2027," ujar Bayu dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (29/3/2024).
Menurut dia, direksi dan dewan komisaris perseroan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Deshnee Naidoo dan Gustavo Garavaglia atas kontribusi yang berharga dan dedikasinya terhadap PT Vale Indonesia. "Perseroan juga mengucapkan selamat mengemban tugas yang baru kepada Ibu Emily Olson dan Ibu Olga Kovalik," ucap Aji.
Berikut susunan Dewan Komisaris Perseroan:
Presiden Komisaris: Emily Olson
Wakil Presiden Komisaris: M Rachmat Kaimuddin
Komisaris: Fabio Ferraz
Komisaris: Farrah Carrim
Komisaris: Olga Kovalik
Komisaris: Yusuke Niwa
Komisaris: M Jasman Panjaitan
Komisaris Independen: Raden Sukhyar
Komisaris Independen: Rudiantara
Komisaris Independen: Dwia Aries Tina Pulubuhu
Perseroan akan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perubahan komposisi Dewan Komisaris Perseroan tersebut.