Bakamla Tangkap Kapal Bermuatan Nikel di Perairan Sultra
KENDARI -- Bakamla RI menyerahkan berkas perkara Kapal TB Sinar Putra 23/TK Putra Kapuas 22 kepada penyidik Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kendari. Proses penyerahan kepada Pasops Lanal Kendari Mayor Laut (P) Yalesseto Waluyanto di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berlangsung pada Selasa (8/10/2024).
Petugas Bakamla RI melalui unsur KN Gajah Laut-404 pada Jumat (4/10/2024) menangkap kapal berbendera Indonesia TB Sinar Putra 23/TK Putra Kapuas 22 yang membawa muatan 11.013 metrik ton bijih nikel di Perairan Tanjung Sampara, Kabupaten Konawe, Sultra.
KN Gajah Laut-404 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Agus Tri Haryanto kala itu sedang melaksanakan patroli Yudhistira-C/24. Mendapati adanya kapal melakukan pelanggaran hukum di bidang pelayaran, Bakamla pun menangkap Kapal TB Sinar Putra 23/TK Putra Kapuas 22 pada posisi 03⁰ 50' 336" S - 122⁰ 31' 579" T.
"Setelah penangkapan, tim penanganan perkara Bakamla RI, dipimpin oleh Lettu Bakamla Razi Abubakar Noorman, dari Unit Penindakan Hukum, bekerja sama dengan Direktorat Hukum Bakamla RI, segera menyerahkan perkara Kapal TB Sinar Putra 23/TK sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor: BA-12/HK.05.01/UPH/Bakamla/X/2024," kata Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara dalam siaran pers, Rabu (9/10/2024).
Menurut Yuhanes, keberhasilan penangkapan kapal adalah bagian dari upaya berkelanjutan Bakamla RI dalam menjaga keamanan dan penegakan hukum di perairan Indonesia. Bakamla RI pun mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang solid dari Lanal Kendari dalam penanganan perkara tersebut. "Keberhasilan ini menjadi wujud nyata sinergi dalam menjaga kepatuhan hukum dan keselamatan pelayaran di wilayah yurisdiksi Indonesia," ucap Yuhanes.