Home > Nasional

Pengamat Soroti Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Menabrak Aturan

Teman seangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya saat ini tertinggi berpangkat Kapten, dan baru promosi Mayor pada 1 April 2025.
Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya. Sumber: BPMI Setpres
Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya. Sumber: BPMI Setpres

JAKARTA -- Pengamat komunikasi militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting menyoroti kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol). Menurut dia, kenaikan pangkat yang didapatkan Teddy jelas sebuah hal yang mengejutkan dan tidak lazim di organisasi TNI.

Teddy merupakan abiturien Akademi Militer (Akmil) 2011. Berarti, mantan ajudan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan asisten ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut hanya membutuhkan waktu 14 tahun untuk meraih pangkat Letkol. Saat ini, teman seangkatan Teddy baru berpangkat Kapten dan akan promosi reguler pada awal bulan depan.

"Di letingnya, teman seangkatan, baru akan menjadi Mayor per 1 April 2025. Bahkan pemegang Adhi Makayasa 2011 Kapten Zeni (Czi) Hendrik Pardamean Hutagalung masih berpangkat Kapten dan nanti 1 April (2025) akan menjadi Mayor," ucap Selamat di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Menurut Selamat, sesuai aturan di TNI, seorang perwira untuk bisa menjadi letkol normalnya harus mengabdi minimal 18 tahun sejak meraih pangkat Letnan Dua (Letda). Itu pun dengan catatan sang perwira harus sudah lulus Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa) Dua dan juga pendidikan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad). "Jadi butuh waktu 18 tahun untuk menjadi Letkol," ujar Selamat.

Dari hasil investigasi yang dilakukan di internal Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Selamat mengungkapkan, Teddy kebetulan belum memenuhi persyaratan dan sekaligus belum menempuh Diklapa Dua, apalagi Seskoad.

Jika kondisinya seperti itu maka normalnya Teddy memerlukan waktu 22 tahun untuk menyandang pangkat Letkol. Mengacu aturan di TNI, Selamat memandang, promosi yang didapatkan Teddy menabrak sejumlah aturan yang sudah berlaku bertahun-tahun. Dia pun heran, mengapa pucuk pimpinan TNI bisa meloloskan promosi seorang perwira menengah (pamen) dengan mengorbankan aturan.

"Karena itu semestinya Teddy baru akan menjadi Letkol pada 2033 mendatang. Saya kita ini sebuah kehebohan saya kira persoalan Teddy, dia ditunjuk menjadi Seskab seharusnya menurut Undang-Undang TNI, Pasal 47 perwira atau prajurit aktif menduduki jabatan sipil harus mundur dari dinas militer," kata Selamat.

× Image