Batekhan Kemenhan Serahkan Radar Coastal Surveillance ke TNI AL

JAKARTA -- Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) yang baru saja berganti nomenklatur menjadi Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan) Kemenhan menyerahkan fasilitas radar coastal surveillance kepada TNI AL. Perubahan nama Balitbang menjadi Batekhan termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Perpres diteken Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Selasa (5/8/2025).
Penyerahan itu menjadi wujud nyata implementasi dukungan terhadap pelaksanaan tugas pokok TNI AL dalam upaya memperkuat sistem pengawasan laut nasional. Radar coastal surveillance diserahkan melalui mekanisme pinjam-pakai di kantor di Batekhan Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025). Radar tersebut merupakan hasil inovasi serta pengembangan teknologi dalam negeri yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan deteksi, pemantauan, dan pengawasan wilayah laut NKRI.
Radar coastal surveillance adalah hasil kolaborasi antara Batekhan Kemenhan dan PT Radar Telekomunikasi Indonesia (RTI) pada tahun anggaran 2022. Ke depannya, Kemenhan akan mengoptimalkan pemanfaatan alat ini melalui pengembangan lanjutan, sehingga kinerja sensor dapat dimaksimalkan.
Kepala Batekhan Kemenhan, Mayjen Ignatius Eko Djoko Purwanto berharap, momen itu menjadi tonggak penting dalam memperkuat ekosistem litbang pertahanan yang kolaboratif, strategis, dan berorientasi hasil nyata bagi kekuatan TNI dan negara. Karena itu, ia ingin ke depannya, hasil riset bisa dimanfaatkan langsung oleh pengguna.
Sementara itu, Asisten Komunikasi dan Elektronika (Askomlek) KSAL Laksda Tri Harsono menyampaikan, fasilitas radar akan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tugas penegakan hukum dan menjaga keamanan laut Indonesia. "Pemanfaatan radar ini menjadi bentuk nyata integrasi antara hasil penelitian dan kebutuhan riil di lapangan. Kami akan menggunakannya untuk mendukung kesiapsiagaan operasi TNI AL," ujar Tri.