Home > Ekonomi

Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia, Tiktok Didenda KPPU Rp 15 Miliar

"Akuisisi tersebut membuat Tiktok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo.
Sidang KPPU memutuskan mendenda Tiktok Rp 15 miliar karena telat melaporkan akuisisi Tokopedia. Sumber: KPPU
Sidang KPPU memutuskan mendenda Tiktok Rp 15 miliar karena telat melaporkan akuisisi Tokopedia. Sumber: KPPU

JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 15 miliar kepada Tiktok Nusantara (SG) Pte. Ltd terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia. Putusan itu dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq di kantor pusat KPPU, Jakarta Pusat pada Senin (29/9/2025).

Transaksi pengambilalihan saham melibatkan Tokopedia, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), dan Tiktok, perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus untuk transaksi akusisi itu. Tujuan utama akuisis, antara lain untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce.

"Akuisisi tersebut membuat Tiktok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024," kata Karo Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam siaran pers.

Dalam sidang, Tiktok Nusantara (SG) Pte. Ltd.mengakui keterlambatan, tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp 15 miliar atas Tiktok Nusantara (SG) Pte. Ltd.,yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ucap Deswin.

× Image