Home > Nasional

Beredar Poster Kemenkumham, HRS Teken Dokumen Bebas dari Penjara

Foto HRS menandatangani dokumen pembebasan di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Pusat pada Selasa (19/7/2022).
Poster Kemenkumham tentang pembebasan HRS pada Rabu (20/7/2022).
Poster Kemenkumham tentang pembebasan HRS pada Rabu (20/7/2022).

JAKARTA -- Jagat lini masa Twitter dihebohkan dengan poster Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang penandatanganan dokumen pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab (HRS). Pendiri Front Pembela Islam (FPI) tersebut dikabarkan menjalani bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).

Dalam foto dokumentasi Kemenkumham, terlihat jika HRS berfoto bersama petinggi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat. HRS menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa (19/7/2022). Hanya saja, hingga kini, akun Twitter Bapas DKI Jakarta @bapasjakbar_dki maupun Bapas Jakarta Pusat @bapas_jakpus belum tidak ditemukan unggahan tentang HRS.

Padahal, dalam gambar yang beredar tercantum jika HRS sudah menandatangani dokumen pembebasan. "Dokumentasi Penerimaan Klien Bebas PB an Moh. Habib Rizieq, Selasa, 19 Juli 2022" demikian keterangan tersebut dikutip di Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Meski begitu, warganet pun sudah heboh dan yakin jika HRS dibebaskan pada Rabu sore WIB. Sudah banyak akun di Twitter yang menyambut kebebasan HRS.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) mengkorting hukuman penjara HRS, yang membuatnya bisa bebas sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. MA mengurangi hukuman penjara HRS dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Jika menghitung HRS sudah menjalani penjara di Rutan Bareskrim Polri sejak Desember 2020 maka untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, ia seharusnya sudah bebas. Dan jika hukuman dua tahun penjara tetap berlaku untuk kasus tes PCR di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, maka HRS bisa bebas murni pada Desember 2022.

Hal itu lantaran dalam sidang kasasi di MA, hakim menganggap hukuman HRS tidak terbukti. Vonis MA itu juga mengoreksi hukuman di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus hoax hasil pemeriksaan tes usab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada 26 November 2020.

Adapun sidang kasasi dipimpin ketua majelis hakim Suhadi, serta hakim anggota Soesilo dan Suharto di Jakarta, Senin (15/11). "Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa (Habib Rizieq) menjadi pidana penjara selama dua tahun," demikian vonis kasasi hakim MA, yang disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Salah satu pertimbangan vonis kasasi yang dibuat para hakim adalah HRS tidak sampai membuat keonaran di masyarakat. Hakim berpendapat, HRS sebetulnya memenuhi cukup bukti melakukan perbuatan pidana, yaitu melakukan atau menyiarkan kabar bohong terkait hasil tes usap. Kabar itu dilakukan HRS dengan sengaja yang dianggap jaksa penuntut umum (JPU) memunculkan keonaran di masyarakat.

Akan tetapi, kata hakim, perbuatan HRS tersebut dampaknya hanya terjadi di media massa. Menurut hakim, perbuatan HRS tak memunculkan korban jiwa, fisik, atau kerugian harta benda terhadap pihak-pihak lain. Pun, dikatakan hakim, pengurangan hukuman tersebut, dengan pertimbangan HRS juga sudah dijatuhi pidana dalam perkara yang lain.

× Image