Home > Nasional

MUI dan YKMI Setuju Usulan Wapres, Syarat Mudik Harus Vaksin Booster Halal

Majelis Ulama Indonesia tidak berkeberatan kalau vaksin booster menjadi syarat untuk mudik Lebaran 2022.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan pemerintah menyediakan vaksin halal jika vaksinasi booster (dosis ke-3) menjadi prasyarat masyarakat untuk mudik. Ketua Satgas Covid-19 MUI, Azrul Tanjung pun mendukung pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Presiden RI, KH Ma'ruf Amin.

"Majelis Ulama tidak berkeberatan kalau vaksin booster menjadi syarat untuk mudik Lebaran sebagaimana imbauan wakil presiden, tetapi tentunya kita meminta booster halal," ucapnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (23/3).

Menurut Azrul, vaksin halal sudah tersedia di Indonesia. Oleh karena itu, MUI meminta kepada pemerintah agar bisa memberikan vaksin halal jika memang menjadi prasyarat masyarakat untuk mudik.

"Mengapa booster halal, karena sekarang sudah tersedia dan Majelis Ulama Indonesia mengkonfirmasi kepada produsen di depan Kementerian Kesehatan saat itu di kantor MUI bahwa mereka siap untuk mengadakan vaksin halal jadi kita harapkan kita tegaskan silakan jika memang booster itu menjadi prasayarat untuk mudik,” ucapnya.

Bahkan, menurut dia, MUI siap membantu pemerintah jika memang sudah disediakan vaksin halal. “Kami siap untuk membantu di garda terdepan untuk memvaksin masyarakat tetapi mohon dipersiapkan vaksin booster yang halal," ucap Azrul.

Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan juga tidak mempermasalahkan pernyataan RI 2 yang berencana menjadikan vaksin ketiga sebagai syarat perjalanan mudik bagi masyarakat di musim libur Lebaran 2022. "Kami siap dukung," ujarnya.

Hanya saja, Himawan berharap, pengunaan booster yang dilakukan nantinya menggunakan vaksin yang bersertifikasi halal. Menurut dia, permintaan itu wajar lantaran sudah tersedia vaksin halal Covid-19 di Indonesia. "Asalkan penggunaan booster (sebagai syarat perjalanan mudik) nantinya menggunakan vaksin Covid-19 yang tidak diragukan kehalalannya," ucap Himawan.

Sebelumnya, Ma'ruf yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI telah mengisyaratkan pemerintah membolehkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2022. Syaratnya, masyarakat diwajibkan mengikuti vaksin dosis ketiga sebagai pengganti syarat tes PCR dan antigen.

× Image