Musni Umar Siap Penuhi Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Soal Laporan Profesor Gadungan
JAKARTA -- Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar dijadwalkan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Musni dilaporkan oleh Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara, Yusuf Leonard Henuk dengan Nomor: LP/B/409/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 24 Januari 2022.
Musni mengaku, dilaporkan mengunakan pasal berlapis tentang Perkara Tindak Pidana Pemalsuan juncto menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) juncto Pasal 28 ayat 7 pada Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang dituduhan Henuk kepadanya.
"Maka pada hari ini, Senin, 28 Maret 2022, saya diundang Polda Metro Jaya dengan Surat Nomor B/4307/111/Res,1,9/2022/Ditreskrimum, tanggal 21 Maret 2022 untuk melakukan klarifikasi," kata Musni di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Dia siap menghadiri undangan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk meluruskan laporan tersebut. Musni menyatakan siap menjawab apapun yang ditanyakan penyidik kepadanya.
Dia siap menghadapi laporan Henuk, yang sebenarnya sudah menjadi tersangka UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Sumatra Utara tersebut. "Saya dituduh profesor gadungan, saya siap klarifikasi di Polda Metro Jaya," kata Musni.