Insiden Penurunan Paksa Plang Muhammadiyah, Google Maps Bantah Keterangan Warga
JAKARTA -- Insiden penurunan paksa plang Muhammadiyah di Masjid Al-Hidayah, Dusun Krajan, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terjadi pada Jumat (25/2/2022) sore WIB. Dalam video yang diunggah channel Youtube Discovery Banyuwangi, puluhan warga yang didampingi Forum Pimpinan Kecamatan (Fopimka) Cluring menjelaskan alasan penurunan papan nama Muhammadiyah dan 'Aisyiyah untuk kondusivitas warga.
Puluhan warga yang menggeruduk Masjid Al-Hidayah menuding pemasangan plang Muhammadiyah tanpa izin. Dari video, warga terlihat semangat sekali hingga ada yang emosi ingin segera mencopot paksa plang tersebut dengan alasan pemasangannya dilakukan secara tiba-tiba. Warga juga sempat menunjuk-nunjuk pengurus Muhammadiyah dengan menudingnya bukan sebagai warga Desa Tampo.
Berdasarkan penelusuran penulis, ternyata plang Muhammadiyah itu sudah terpasang di halaman Masjid Al-Hidayah sejak dua setengah tahun lalu. Berdasarkan Google Maps, ada dua papan nama yang sudah terpasang di halaman Masjid Al-Hidayah.
Foto yang diunggah pada Agustus 2019, menunjukkan sudah ada plang Muhammadiyah dan TK 'Aisyiyah Bustanil Athfal Tampo. Hanya saja, memang belum terpasang plang bertuliskan Pimpinan 'Aisyiyah Ranting Tampo yang dicopot warga. Pertanyaannya, mengapa warga baru sekarang mempermasalahkannya?
Saat insiden terjadi, memang ada tiga plang yang terpasang. Ketiganya adalah papan nama bertuliskan "Pusat Dakwah Muhammadiyah Tampo", "Pimpinan 'Aisyiyah Ranting Tampo", dan TK 'Aisyiyah Bustanul Athfal Tampo. Sedangkan dua plang bertuliskan Muhammadiyah dan 'Aisyiyah digergaji warga menggunakan gerinda, dan sempat akan dibuang di saluran air depan masjid, namun tidak jadi dilakukan. Sementara plang bertuliskan sekolah yang mau ikut dirobohkan, tidak jadi dilakukan.
Kepala Desa Tampo, Hasim Ashari menegaskan, kedatangannya bersama warga tidak ada niatan apapun. "Kecuali untuk memelihara ketertiban untuk menjaga ketentraman untuk menjaga kekhusyukan ibadah, dan lain sebagainya," kata Hasim yang didampingi Camat Cluring Henry Suhartono, Kepala KUA Cluring Fathur Rohman, Kasi Trantib dan Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi Sugiyono, dan Babinsa Desa Tampo Serka I Putu Mertha.
Camat Cluring, Henri Suhartono menambahkan, pencopotan plang dilakukan karena sudah menjadi keputusan bersama di tingkat pemerintahan kecamatan. Dia menyinggung, ada undang-undang (UU) yang membuat plang nama itu harus dicopot, pertama masalah tata perizinan pendirian bangunan, dan kedua terkait kegiatan yang tak diinginkan warga sekitar.
"Untuk kondusivitas wilayah maka untuk sementara waktu tidak ada yang menghakimi antara ini dan itu. Sampai menunggu proses hukum lebih lanjut, monggo kalau proses hukum lebih lanjut," ujar Henri