Home > Umum

Mahasiswa Demo Istana Wapres Tuntut Vaksin Booster Berfatwa Halal MUI

Ali menyatakan, informasi yang didapatkannya dari MUI, vaksin dengan label halal sudah tersedia di Indonesia.
Mahasiswa membawa poster berdemo di depan kantor Istana Wapres, Jakpus, Jumat (25/3/2022).
Mahasiswa membawa poster berdemo di depan kantor Istana Wapres, Jakpus, Jumat (25/3/2022).

JAKARTA -- Sejumlah mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Tolak Vaksin Booster menggelar aksi di depan Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta Pusat pada Jumat (25/3/2022). Mereka membawa aspirasi menuntut pemerintah segera merevisi Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan.

Sebelumnya, Wapres KH Ma'ruf Amin menyampaikan, memberikan isyarat Lebaran tahun ini masyarakat dibolehkan untuk melakukan Mudik. Namun, syaratnya masyarakat harus sudah disuntik vaksin dosis ke-tiga (booster). Korlap Aliansi Mahasiswa Tolak Vaksin Booster, Ali Loilatu menyatakan, pernyataan Wapres kali ini menimbulkan kontroversi.

"Beliau adalah mantan ketua umum Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan saat ini masih aktif sebagai ketua Dewan Pertimbangan MUI, justru sikap beliau tidak sejalan dengan semangat seruan MUI yang berulangkali meminta Kementerian Kesehatan menyediakan vaksin booster telah mendapatkan fatwa halal," kata Ali saat berorasi yng dijaga ketat aparat.

Menurut Ali, alih-alih memerintahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wapres KH Ma'ruf yang notabene berstatus ulama besar justru tidak mendorong pemilihan vaksin halal sebagai pilihan. "Katanya Kiai ingin menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia, tapi mengapa Kiai Ma'ruf justru tidak mendorong mewujudkan adanya vaksin halal sebagaimana seruan MUI dan keinginan umat Islam?" kata Ali menegaskan.

Ali menyatakan, informasi yang didapatkannya dari MUI, vaksin dengan label halal sudah tersedia di Indonesia. Bahkan, MUI telah mengkonfirmasi kepada produsen di depan Kemenkes. Untuk itu, kata Ali, Aliansi Mahasiswa Tolak Vaksin Booster menuntut pemerintah, khususnya Kemenkes untuk merevisi Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan.

"Kami juga menuntut pemerintah menyediakan vaksin yang telah mendapat fatwa halal dari MUI dan telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM. Jangan bebani lagi masyarakat dengan harus melakukan tes swab PCR ataupun antigen sebagai syarat untuk perjalanan mudik, sampai disediakannya pilihan vaksin booster halal," tegas Ali.

Pantauan di lapangan, massa aksi kemudian dibubarkan paksa oleh kepolisian. Hal itu lantaran aksi massa menyebabkan kemacetan di sekitar Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

× Image